Kondisi itu dikarenakan kepastian proses pengangkatan tersebut masih menunggu surat Peraturan Pemerintah (PP) pusat tentang pengangkatan tersebut. Selain itu terdapat beberapa persyaratan untuk pengangkatan CPNS dari tenaga honorer tersebut. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan dalam proses pengangkatan aparat pemerintah tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru Hermanius kepada Riau Pos, akhir pekan lalu mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan tenaga honorer yang akan berakhir 31 Agustus mendatang. riaupos