I. Jadwal Pendaftaran Ulang
(Tanggal Tanggal Ulang dan Spesialisasi)
*) : Legalisasi Ijazah ditunjukkan dengan tanda tangan asli/basah Kepala Sekolah/pejabat yang berwenang dan cap/stempel basah.
**): disediakan oleh Panitia Pendaftaran Ulang, harap menyediakan materai 6000 sebanyak 2 lembar.
III. Ketentuan lain:
Dilayani pada hari kerja pukul 09.00- 15.30 waktu setempat di lokasi pendidikan (sekaligus lokasi pendaftaran ulang) dengan jadwal sbb :
a. Lokasi Jakarta (Gedung G Kampus STAN)(Tanggal Tanggal Ulang dan Spesialisasi)
- 20 September 2010 : Kebendaharan Negara, Pengurusan Piutang dan Lelang Negara (PPLN), dan Kepabeanan dan Cukai
- 21 dan 22 September 2010 : Akuntansi
- 23 dan 24 September 2010 : Pajak dan Pajak Bumi dan Bangunan
- 20 dan 21 September 2010 : Prodip I Bea Cukai
- Asli Bukti Peserta Ujian (BPU).
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.
- 1 (satu) lembar fotokopi Ijazah yang telah dilegalisasi oleh Kepala Sekolah/pejabat yang berwenang (dengan memperlihatkan ijazah asli).*
- Surat Keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan calon mahasiswa berbadan sehat dan tidak cacat badan.
- Surat Keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan calon mahasiswa tidak terkena narkotika
- Surat Keterangan hasil rontgen thorax (dada) dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa thorax (dada) calon mahasiswa dalam keadaan sehat atau normal.
- Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menyatakan calon mahasiswa belum pernah menikah.
- Surat Pernyataan dari calon mahasiswa bahwa selama mengikuti pendidikan bersedia untuk tidak akan menikah dan bersedia mematuhi peraturan disiplin mahasiswa.**
- Surat Pernyataan kesanggupan wajib kerja di Kementerian Keuangan atau Instansi Pemerintah baik di pusat maupun di daerah.**
*) : Legalisasi Ijazah ditunjukkan dengan tanda tangan asli/basah Kepala Sekolah/pejabat yang berwenang dan cap/stempel basah.
**): disediakan oleh Panitia Pendaftaran Ulang, harap menyediakan materai 6000 sebanyak 2 lembar.
III. Ketentuan lain:
- Pendaftaran ulang tidak dapat diwakilkan.
- Pakaian pada saat pendaftaran ulang adalah baju putih lengan panjang dan celana berwarna gelap bagi laki-laki dan rok berwarna gelap bagi perempuan.
- Calon Mahasiswa yang tidak mendaftar ulang sampai berakhirnya masa pendaftaran dianggap mengundurkan diri.
- Panitia pendaftaran ulang berhak menyatakan calon mahasiswa tidak diterima sebagai mahasiswa apabila persyaratan administratif tidak dapat dipenuhi oleh calon mahasiswa dalam batas waktu pendaftaran ulang, dan/atau terdapat data palsu.
- Biaya pendaftaran ulang dan pendidikan, STAN tidak mengenakan biaya kepada para mahasiswa.
- Pengumuman Direktur STAN tentang Ketentuan Pendaftaran Ulang dapat didownload di sini: Daftar Ulang STAN 2010
- Pengumuman dari BEM STAN tentang Registrasi Keluarga Mahasiswa STAN 2010 dapat didownload di sini : BEM STAN – Registrasi KM STAN
Bila anda mendapatkan informasi : Pengumuman Pendaftaran Ulang Calon Mahasiswa Baru STAN TA 2010/2011
Sudah 'EXPIRED', Kami mohon maaf
Untuk Mendapatkan Info Terbaru Silakan Klik : INFORMASI TERBARU PARENGNING