Pemerintah daerah diminta untuk mempermudah persyaratan dalam mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai negeri Sipil (CPNS) . Salah satunya dengan menyederhanakan administrasi dengan cara tanpa meminta kartu kuning, kartu kelakuan baik, surat dokter, dan bebas narkoba.
“Kalau sudah lulus, silakan persyaratan administrasi dimintai surat keterangan tersebut. Tapi sebelum pelamar dinyatakan lulus, jangan dimintai macam-macam,” tegas Menneg PAN & RB EE Mangindaan dalam raker dengan Komite I DPD RI, Rabu (21/7/2010).
Men PAN & RB juga meminta agar kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian tidak memungut biaya apapun dari pelamar untuk keperluan rekrutmen CPNS. “Proses seleksi dari pelamar umum harus sesuai dengan ketentuan. Yaitu objektif, kompetitif, akuntabel, bebas KKN, tanpa intervensi dari pihak manapun, tidak diskriminatif dan tidak dipungut biaya apapun,” tegasnya.
Saat ini, lanjutnya, proses rekrutmen dan seleksi pengadaan PNS telah diatur di dalam PP No 98 Tahun 2000 jo PP No 11 Tahun 2002 dan peraturan pelaksanaannya. Di mana pengadaan PNS dilakukan dalam rangka mengisi lowongan formasi.(esy/jpnn)
Bila anda mendapatkan informasi : CPNS 2010 Tak Perlu Kartu Kuning, KKB dan Surat Dokter
Sudah 'EXPIRED', Kami mohon maaf
Untuk Mendapatkan Info Terbaru Silakan Klik : INFORMASI TERBARU PARENGNING