Lowongan CPNS 2010 - Kemenpora

PENGUMUMAN CPNS KEMENPORA TAHUN 2010
PENGUMUMAN
Nomor : 3381 /SESKEMENPORA/10/2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
Kementerian Pemuda dan Olahraga membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia Pria dan Wanita menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2010, dengan kualifikasi pendidikan dan kebutuhan formasi sebagai berikut :
I.FORMASI YANG TERSEDIA.
NO. NAMA DAN KODE JABATAN – KUALIFIKASI PENDIDIKAN – JUMLAH FORMASI
1 – 2 – 3 – 4
1. Analis Kebijakan Kepemudaan (4006043) S-2 Ketahanan Nasional 1
2. Analis Kewirausahaan Pemuda (4006295) S-2 Marketing 1
3. Dokter (3004001) Dokter Umum 1
4. Dokter spesialis Radiologi Dokter spesialis Radiologi 1
5. Dokter spesialis Kesehatan Olahraga Dokter spesialis Kesehatan Olahraga 1
6. Apoteker (3002001) Apoteker 1
7. Pranata Laporan Keuangan (4147010) S-1 Akuntansi 1
8. Statistik (4164001) S-1 Statistik 1
9. Pranata Komputer ( 4147002 ) S-1 Komputer 1
10. Perancang Peraturan Perundang-Undangan (4135004) S-1 Hukum 2
11. Pranata Humas (4147013) S-1 Komunikasi/Public Relation 1
12. Auditor ( 4011001 ) S-1 Akuntansi 2
13. Analis Program Keolahragaan (4006296)S-1 Keolahragaan 1
14. Analis Kewirausahaan Pemuda (4006295) S-1 Ekonomi Manajemen 4
15. Analis Kerjasama Luar Negeri (4006173) S-1 Bahasa Inggris 1
16. Analis Kerjasama Luar Negeri (4006173) S-1 Hubungan Internasional 2
17. Analis Kebijakan Kepemudaan (4006043) S-1 Pendidikan Luar Sekolah2
18. Analis Kebutuhan Sarana Prasarana (4006221) S-1 Teknik Arsitektur 1
19. Analis Tata Ruang (4006185) S-1 Teknik Geodesi 1
20. Pengelola Barang Milik Negara S-1 Akuntansi 1
21. Pemberi Konsultasi Psikologi Pegawai S-1 Psikologi 1
22. Nutrisionis (3009001)S-1 Nutrisi/Gizi 1
23. Verifikator Keuangan (4173007) D-3 Akuntansi3
24. Pranata Komputer (4147002) D-3 Teknik Komputer/Teknik Informatika 2
25. Pengelola Data Kerjasama Luar Negeri (4103013) D-3 Bahasa Jepang1
26. Perawat (3012004) D-3 Keperawatan 2
27. Penata Laboratorium Kesehatan (3015003)D-3 Penata Laboratorium Kesehatan 1
28. Perekam Medis (3013001)D-3 Rekam Medis/Perekam Medis 1
29. Radiografer (3016001) D-3 Radiologi/Radiografer1
30. Pelatih Olahraga :
Cabang Tenis Lapangan ( 4026021 ) SLTA / Sederajat 2
Cabang Tenis Meja ( 4026022 ) SLTA / Sederajat 2
Cabang Futsal ( 4026023 ) SLTA / Sederajat 2
Cabang Sepakbola ( 4026024 ) SLTA / Sederajat 1
Cabang Catur ( 4026025 )SLTA / Sederajat 1
Cabang Bola Voli ( 4026026 ) SLTA / Sederajat 1
Cabang Bola Basket ( 4026027 )SLTA / Sederajat 1
JUMLAH SELURUHNYA : 50
II. PERSYARATAN PELAMAR UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi–tingginya 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2010;
3. Mempunyai kualifikasi pendidikan sebagaimana tercantum pada angka I kolom 3;
4. Surat Pernyataan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
5. Surat Pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Swasta;
6. Surat Pernyataan tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Calon Pegawai Negeri Sipil;
7. Surat Pernyataan tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, atau di Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
9. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari POLRI setempat
10. Sehat jasmani dan rohani;
11. Memiliki Kartu Tanda Pencari Kerja (AK/I) dari epartemen Tenaga Kerja;
12. Bagi pendaftar yang telah memiliki pengalaman kerja dengan melampirkan bukti surat yang dimiliki;
Keterangan :
Persyaratan nomor 4 sampai dengan 10 agar dilengkapi setelah pengumuman tahap akhir.
III. PERSYARATAN BAGI PELAMAR OLAHRAGAWAN/PELATIH OLAHRAGA BERPRESTASI MENJADI PELATIH OLAHRAGA (FORMASI NOMOR 30)
A. PERSYARATAN OLAHRAGAWAN BERPRESTASI
1. warga negara Indonesia;
2. berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun;
3. menandatangani Surat Pernyataan bermaterai cukup, yang menyatakan:
a. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan;
b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil/anggota TNI/anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
c. tidak berkedudukan sebagai calon pegawai negeri sipil/pegawai negeri sipil/anggota TNI/anggota Kepolisian Negara;
d. tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
e. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
4. berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
5. sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
6. bebas dari narkoba, yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
7. memiliki prestasi nyata dengan medali, baik di tingkat Nasional maupun Internasional, pada :
a. Asian Games, Olimpiade/Para Olimpic, atau Kejuaraan Asia/Dunia Senior cabang olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Internasional cabang olahraga, minimal Juara III/Medali Perunggu;
b. Pekan Olahraga SEA Games/Para Games, atau Kejuaraan Regional/ASEAN Senior cabang olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh Federasi Regional cabang olahraga, minimal Juara II/Medali Perak;atau
c. Pekan Olahraga Nasional (PON)/Pekan Olahraga Cacat Nasional (PORCANAS), atau Kejuaraan Nasional Senior cabang olahraga yang merupakan kalender tetap/resmi dan diselenggarakan oleh induk organisasi cabang olahraga, sebagai Juara I/Medali Emas; dibuktikan dengan piagam/sertifikat atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi cabang olahraga yang berwenang;
8. event/kejuaraan/kegiatan keolahragaan di luar tersebut pada huruf g tidak termasuk ke dalam ketentuan Peraturan Menteri ini;
9. memenuhi persyaratan jabatan pelatih olahraga sesuai dengan kebutuhan standar pelatih olahraga;
10. memiliki pendidikan formal minimal SLTA atau yang sederajat, yang dibuktikan dengan fotocopi sah ijazah/surat tanda tamat belajar;
11. bersedia menjadi pelatih olahraga sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dipersyaratkan, dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan.
B. PERSYARATAN PELATIH OLAHRAGA BERPESTASI
1. warga negara Indonesia;
2. berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun;
3. pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil bagi pelatih olahraga berprestasi yang melebihi usia 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dilakukan, apabila telah mempunyai pengabdian di instansi yang menunjang kepentingan nasional secara terus menerus, sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 ditetapkan (17 April 2002), serta tidak boleh melebihi usia 40 (empat puluh) tahun pada saat pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil;
4. menandatangani Surat Pernyataan bermaterai cukup, yang menyatakan:
a. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan;
b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil/anggota TNI/anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
c. tidak berkedudukan sebagai calon pegawai negeri sipil/pegawai negeri sipil/anggota TNI/anggota Kepolisian Negara;
d. tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
e. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
5. mempunyai kecakapan, keahlian, dan keterampilan sebagai pelatih olahraga, yang dibuktikan dengan fotocopi sah sertifikat/piagam kepelatihan yang dikeluarkan oleh induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan;
6. memiliki pengalaman sebagai pelatih yang menghasilkan olahragawan berprestasi baik nasional, regional maupun internasional, sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Ayat (2) Huruf g, yang dibuktikan dengan fotocopi sah sertifikat/piagam/surat keterangan dari induk organisasi cabang olahraga atau lembaga yang membidangi keolahragaan;
7. berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
8. sehat jasmani dan rohani, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
9. bebas dari narkoba, yang dibuktikan dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
10. memiliki integritas dan komitmen pada bidang olahraga yang dinyatakan dalam surat keterangan dari lembaga/organisasi olahraga yang berwenang;
11. memiliki pendidikan formal minimal SLTA atau yang sederajat, yang dibuktikan dengan fotocopi sah ijazah/surat tanda tamat belajar.

Silakan Klik :


>>>> Posted by Unknown || INFORMASI TERBARU || updated : 26 Oktober 2010 <<<<
SEBARKAN INFORMASI INI VIA :
Digg Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Facebook! Buzz Twitter DesignFloat Delicious Furl

Bila anda mendapatkan informasi : Lowongan CPNS 2010 - Kemenpora

Sudah 'EXPIRED', Kami mohon maaf

Untuk Mendapatkan Info Terbaru Silakan Klik : INFORMASI TERBARU PARENGNING

Langganan Informasi Terbaru Via E-mail ?,... masukan alamat email anda !, KLIK TOMBOL LANGGANAN

Baca Informasi Lainnya :