Pengumuman Bupati Ngawi Nomor
800/32.68/404.205/2010
tentang
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi.
800/32.68/404.205/2010
tentang
Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi.
Berdasarkan surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor : B/2357/M.PAN-RB/07/2010 tanggal 15 Oktober 2010 Perihal : Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010, maka dengan ini diumumkan kepada Warga Negara Indonesia bahwa Pemerintah Kabupaten Ngawi membuka kesempatan untuk menjadi CPNS Formasi Tahun 2010, dengan ketentuan sebagai berikut :
II. Syarat Pendaftaran :
- Warga Negara Indonesia
- Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun dihitung sampai dengan 01 Januari 2011, atau sampai dengan 40 tahun bagi mereka yang bekerja pada pelayanan dasar instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional secara terus menerus dengan masa kerja paling kurang 5 (lima) tahun pada tanggal 17 April 2002 atau paling kurang 13 tahun 8 bulan 14 hari dihitung sampai dengan 31 Desember 2010 (sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002) dengan melampirkan fotocopy sah Surat Keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan pengangkatan terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Berpendidikan sesuai dengan formasi yang dibutuhkan.
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil.
Bila anda mendapatkan informasi : Lowongan CPNS Tahun 2010 - Pemkab Ngawi
Sudah 'EXPIRED', Kami mohon maaf
Untuk Mendapatkan Info Terbaru Silakan Klik : INFORMASI TERBARU PARENGNING