KEPUTUSAN
BUPATI PESISIR SELATAN
PENGUMUMAN
NOMOR : 800 / 1172 / BPT – PS / 2010
TENTANG
PENYARINGAN / PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DAERAH DARI PELAMAR UMUM FORMASI TAHUN 2010
DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2010
BUPATI PESISIR SELATAN
PENGUMUMAN
NOMOR : 800 / 1172 / BPT – PS / 2010
TENTANG
PENYARINGAN / PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DAERAH DARI PELAMAR UMUM FORMASI TAHUN 2010
DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PESISIR SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2010
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/2324/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 15 Oktober 2010 Perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010, membuka kesempatan menerima Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Formasi Tahun Anggaran 2010 untuk Pelamar Umum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, dengan ketentuan sebagai berikut :
I. FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DIBUTUHKAN UNTUK PELAMAR UMUM :
A. TENAGA GURU : 100 Orang
B. TENAGA KESEHATAN : 67 Orang
C. TENAGA TEKNIS : 56 Orang
JUMLAH : 223 Orang
Adapun rincian formasi dan kualifikas pendidikan yang dibutuhkan dapat dilihat pada pengumuman lengkap
II. PERSYARATAN UMUM :
- 1 Warga Negara Republik Indonesia.
- 2 Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
- 3 Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil / Anggota Tentara Nasional Indonesia / Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.
- 4 Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil.
- 5 Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik.
- 6 Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang diperlukan.
- 7 Berkelakuan baik dari Kepolisian.
- 8 Sehat jasmani dan rohani.
- 9 Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia atau Negara yang ditentukan oleh Pemerintah.
- 10 Berusia :
- a. Paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada tanggal 01 Januari 2011.
- b. Melebihi 35 tahun sampai dengan 40 tahun pada tanggal 01 Januari 2011, bagi yang telah mengabdi kepada Instansi Pusat maupun Daerah dan Swasta yang telah berbadan hukum yang menunjang kepentingan Nasional sekurang-kurangnya 13 tahun 08 Bulan secara terus menerus dan tidak terputus-putus sampai sekarang (minimal terhitung mulai tanggal 17 April 1997 s/d 01 Desember 2010).
- 11 Pelamar hanya dibenarkan melamar pada satu daerah pilihan saja, apabila melamar lebih dari satu daerah maka lamarannya tidak diproses dan dinyatakan gugur / didiskualifikasi.
- 12 Surat lamaran beserta lampirannya menjadi dokumen negara dan tidak dapat diminta kembali.
Bila anda mendapatkan informasi : Lowongan CPNS TAHUN 2010 - PEMKAB PESISIR SELATAN
Sudah 'EXPIRED', Kami mohon maaf
Untuk Mendapatkan Info Terbaru Silakan Klik : INFORMASI TERBARU PARENGNING