Lowongan CPNS TH. 2010 - PEMERINTAH KOTA PONTIANAK

P E N G U M U M A N
NOMOR : 811 / 1601 / BKD / 2010
T E N T A N G
SELEKSI / PENERIMAAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
FORMASI TAHUN 2010

Menindaklanjuti Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor : 448.F/M.PAN-RB/07/2010 tanggal 21 Juli 2010 tentang Persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2010 dan Nomor : B/2558/M.PAN-RB/10/2010 Tanggal 26 Oktober 2010 Tentang Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010, dengan ini Pemerintah Kota Pontianak memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI), untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2010 di jajaran Pemerintah Kota Pontianak dengan ketentuan sebagai berikut :
A. KETENTUAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai BUMN / BUMD atau Pegawai Swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri;
6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
7. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik;
8. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian;
9. Berbadan Sehat (Jasmani dan Rohani) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Pemerintah;
10. Tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.
* (Persyaratan Point 3 s/d 10 tersebut diatas harus dilengkapi apabila dinyatakan telah diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Pontianak).
B. KETENTUAN KHUSUS
I. Kriteria Pelamar harus memenuhi Kualifikasi Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, Alokasi dan Rencana Penempatan sesuai dengan Formasi Kompetensi tenaga yang dibutuhkan sebagaimana daftar terlampir;
II. Nilai Indek Prestasi Komulatif (IPK) Minimal :
a. D.III, D.IV dan S.1, S2 Eksakta : 2,30 (Dua Koma Tiga Puluh)
b. D.II, D.III dan S.1 Non Eksakta : 2,50 (Dua Koma Lima Puluh)
III. Khusus Guru, IPK yang dimaksud adalah IPK Akta yang diperoleh sebagai syarat untuk mengajar sesuai dengan formasi.
IV. Usia yang dipersyaratkan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang dimiliki untuk semua tingkat pendidikan (D.II, D.III, D.IV, S.1 dan S.2) dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Serendah-rendahnya berusia 18 (delapan belas) tahun pada tanggal 01 Januari 2011 (Lahir Minimal Tanggal 01 Januari 1993).
b. Setinggi-tingginya berusia 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 01 Januari 2011 (Lahir Maksimal Tanggal 01 Januari 1976).
V. Khusus Guru Honorer di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak (yang mengajar pada sekolah yang berbadan hukum) yang berusia 35 Tahun sampai dengan 40 Tahun (Lahir Maksimal pada 01 Januari 1971) sepanjang memenuhi persyaratan formasi, dapat mengajukan lamaran SECARA LANGSUNG ke BKD Kota Pontianak dengan ketentuan :
a. Memiliki masa kerja minimal 13 Tahun 09 Bulan di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak (TMT mulai bekerja minimal pada 17 April 1997) yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan Pertama sebagai Tenaga Honorer Guru dan SK Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Sekolah secara terus menerus (tidak terputus).
b. Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan :
? Diangkat sebagai Tenaga Honorer Guru Sejak ………… (minimal 17 April 1997) sampai dengan saat ini melaksanakan tugas secara nyata dan sah secara terus menerus.
? Selama menjadi Tenaga Honorer Guru memiliki disiplin yang baik dan integritas yang tinggi.
VI. Khusus Formasi Guru TK dengan Pendidikan D.II PGTK dan Guru Kelas (Guru SD) dengan pendidikan D.II PGSD, wajib melampirkan Surat Keterangan dari Fakultas / Universitas sedang meneruskan pendidikan S.1 PAUD / S.1 PGSD.
VII. Khusus Pelamar Jabatan Arsiparis Kualifikasi Pendidikan D.III Administrasi Perkantoran / Administrasi Bisnis. Adapun D.III Administrasi Bisnis yang Prodinya :
1. Administrasi Bisnis
2. Administrasi Perkantoran.
VIII. Khusus Pelamar Jabatan Dokter Umum dan Dokter Gigi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) Jakarta. Apabila persyaratan sebagaimana tersebut pada point I s/d VIII tidak terpenuhi / tidak dilampirkan dengan alasan apapun maka akan dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT ADMINISTRASI (TMS).
C. PERSYARATAN LAMARAN

Silakan :


>>>> Posted by Unknown || INFORMASI TERBARU || updated : 16 November 2010 <<<<
SEBARKAN INFORMASI INI VIA :
Digg Digg Google Bookmarks reddit Mixx StumbleUpon Technorati Facebook! Buzz Twitter DesignFloat Delicious Furl

Bila anda mendapatkan informasi : Lowongan CPNS TH. 2010 - PEMERINTAH KOTA PONTIANAK

Sudah 'EXPIRED', Kami mohon maaf

Untuk Mendapatkan Info Terbaru Silakan Klik : INFORMASI TERBARU PARENGNING

Langganan Informasi Terbaru Via E-mail ?,... masukan alamat email anda !, KLIK TOMBOL LANGGANAN

Baca Informasi Lainnya :