PENGUMUMAN
Nomor : 810/ 0591- Bang.1/BKD
T E N T A N G
HASIL SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH FORMASI UMUM
KABUPATEN BARITO KUALA
TAHUN 2010
I. DASARNomor : 810/ 0591- Bang.1/BKD
T E N T A N G
HASIL SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH FORMASI UMUM
KABUPATEN BARITO KUALA
TAHUN 2010
1. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil ;
2. Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/3529.1/M.PAN-RB/11/2010 tanggal 23 November 2010 perihal Persetujuan Perubahan Rincian Formasi CPNS Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2010.
3. Keputusan Bupati Barito Kuala Nomor 188.45/356-KUM/2010 tanggal 25 November 2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Barito Kuala Nomor 188.45/329-KUM/2010 tentang Penetapan Formasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk Formasi Tenaga Guru, Formasi Tenaga Kesehatan dan Formasi Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2010.
II. Berdasarkan Hasil Pengolahan Lembar Jawaban Komputer (LJK) ditetapkan Daftar Peringkat Nilai Hasil Ujian CPNSD pada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, dan memperhatikan formasi yang ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, peserta yang dinyatakan lulus seleksi adalah sebagaimana tersebut pada lampiran pengumuman ini.
III. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi tersebut diharuskan melakukan registrasi / daftar ulang yang akan dilaksanakan pada
Tanggal : 22 Desember s.d. 28 Desember 2010
Waktu Pendaftaran : Senin s.d. Kamis (08.30 – 15.00 Wita) – Jumat (08.30 – 11.00 Wita)
Tempat : Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Barito Kuala – Jalan Jenderal Sudirman No.68 Marabahan
Tata Cara Daftar Ulang
Kepada peserta seleksi CPNSD yang telah dinyatakan lulus, diharapkan untuk segera melengkapi berkas-berkas yang dipersyaratkan untuk melakukan registrasi ulang. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan demi kelancaran saudara/i dalam registrasi ulang, diantaranya adalah :
1. Waktu Registrasi Ulang
Tanggal 22 Desember s.d. 28 Desember 2010
Hari Senin s.d. Kamis (08.30 – 15.00 Wita) dan Jumat (08.30 – 11.00 Wita)
2. Tempat
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Barito Kuala – Jln Jend Sudirman No 68 Marabahan
3. Berkas
Berkas dikumpulkan 2 rangkap, pada bagian depan map ditulis Nama, Pendidikan, Formasi dan Nomor Telepon/HP.dan di masukan kedalam map sesuai jenis lamaran masing-masing yaitu
- Warna merah bagi Tenaga Guru
- Warna hijau bagi Tenaga Kesehatan
- Warna kuning bagi Tenaga Teknis.
4. Pakaian
Pada saat melaksanakan daftar ulang / registrasi diharuskan memakai pakaian yang rapi , sopan ( tidak memakai baju kaos,jeans) dan bersepatu.
IV. Kelengkapan Administrasi yang harus dipenuhi
Bagi Pelamar yang akan mendaftar ulang agar membawa Kartu Peserta Seleksi Asli dengan melampirkan masing-masing sebanyak 2 (dua) rangkap sebagai berikut :
1. Surat Lamaran ditulis tangan sendiri menggunakan huruf cetak dengan TINTA WARNA HITAM (boxy/sejenisnya) di atas kertas double folio bergaris tanpa materai dan dibubuhi tanda tangan yang bersangkutan ;
2. Fotocopy semua ijazah/STTB dan transkrip nilai yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang serta memperlihatkan semua ijazah/STTB aslinya ;
3. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (dibubuhi materai enam ribu rupiah) ;
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian setempat beserta fotocopy yang telah dilegalisir ;
5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter RSUD H. Abdul Aziz Marabahan beserta fotocopy yang telah dilegalisir ;
6. Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari Dokter RSUD H. Abdul Aziz Marabahan beserta fotocopy yang telah dilegalisir ;
7. Kartu Pencari Kerja (AK.1) dari Dinas Tenaga Kerja setempat beserta fotocopy yang telah dilegalisir ;
8. Mengisi Surat Pernyataan yang dibubuhi materai enam ribu rupiah, berisi tentang
a. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan (dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri setempat sesuai KTP );
b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta ;
c. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri ;
d. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah ;
e. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
Bagi yang sebelumnya menjadi pengurus dan atau anggota Partai Politik harus melampirkan surat pernyataan telah melepaskan keanggotaan dan atau kepengurusan dari partai politik yang diketahui oleh pengurus partai politik yang bersangkutan.
9. Surat Pernyataan tidak pernah terlibat dalam gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Repubilk Indonesia (dibubuhi materai enam ribu rupiah) ;
10. Surat Pernyataan bersedia melaksanakan tugas di wilayah Kabupaten Barito Kuala minimal selama 6 (enam) tahun (dibubuhi materai enam ribu rupiah) ;
11. Fotocopy sah Akta Kelahiran (bagi yang telah menikah melampirkan fotocopy akta kelahiran isteri/suami dan anak) ;
12. Fotocopy sah Surat Nikah (bagi yang telah menikah)
13. Pas photo terbaru berwarna ukuran 3 X 4 cm sebanyak 10 (sepuluh) lembar.
Untuk point 3, 8, 9 dan 10 ditulis dengan HURUF KAPITAL dengan menggunakan ballpoint tinta warna hitam.
Berkas daftar ulang disusun berdasarkan urutan diatas, diberi penjepit dan dimasukkan dalam map :
? Warna merah bagi Tenaga Guru
? Warna hijau bagi Tenaga Kesehatan
? Warna kuning bagi Tenaga Teknis.
Pada bagian depan map ditulis Nama, Pendidikan, Formasi dan Nomor Telepon/HP.
V. Bagi peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus, apabila sampai batas akhir dari waktu yang disediakan seperti tersebut diatas tidak melakukan registrasi/daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri dan formasi yang bersangkutan akan diisi oleh peserta ranking berikutnya.
VI. Hal-hal lain yang perlu diperhatikan oleh setiap peserta yang dinyatakan lulus seleksi adalah sabagai berikut :
a. Pada saat registrasi peserta datang langsung ke tempat pendaftaran (tidak boleh diwakilkan).
b. Seluruh peserta wajib mengisi Surat Pernyataan Tidak Mengundurkan Diri sebagai CPNSD Kabupaten Barito Kuala.
c. Pada saat membuat Surat Keterangan, Surat Pernyataan serta Daftar Riwayat Hidup, dalam penulisan nama dan tempat tanggal lahir harus sama dengan ijazah/STTB yang dimiliki.
d. Pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Pemerintah dan Keterangan Bebas Narkoba disebutkan untuk keperluan : ”MELENGKAPI PERSYARATAN UNTUK DIANGKAT MENJADI CPNS DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA FORMASI TAHUN 2010”.
e. Batas akhir penerimaan berkas kelengkapan administrasi adalah tanggal 28 Desember 2010 pukul 16.00 wita, diluar waktu tersebut tidak dilayani lagi.
f. Apabila dijumpai kesulitan segera ditanyakan kepada Panitia.
g. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam pengumuman ini akan diatur lebih lanjut.
VII. Demikian pengumuman ini dikeluarkan untuk diketahui sebagaimana mestinya.
Hal-hal lain yang kurang jelas dapat ditanyakan langsung kepada panitia di BKD Barito Kuala atau melalui line telepon (0511) 4799507. Melanggar ketentuan diatas maka dengan terpaksa registrasi anda akan di tolak. Mohon kesadaran dan pengertian saudara/i.
Download :
Bila anda mendapatkan informasi : Hasil Tes CPNS 2010 - Pemkab Barito Kuala
Sudah 'EXPIRED', Kami mohon maaf
Untuk Mendapatkan Info Terbaru Silakan Klik : INFORMASI TERBARU PARENGNING