P E N G U M U M A N
NOMOR : 810/1614/BKD-C/2010
NOMOR : 810/1614/BKD-C/2010
TENTANG
HASIL SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS
TAHUN ANGGARAN 2010
HASIL SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS
TAHUN ANGGARAN 2010
Berdasarkan Daftar Peringkat Nilai Peserta Ujian CPNS Kabupaten Sambas Tahun 2010 yang dikeluarkan oleh pihak Universitas Gajah Mada dan Keputusan Bupati Sambas Nomor 298 Tahun 2010, tanggal 20 Desember 2010 tentang Hasil Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun 2010, bersama ini disampaikan daftar pelamar yang dinyatakan lulus seleksi dan dapat dipertimbangkan menjadi CPNS Pemerintah Kabupaten Sambas, sebagai berikut :
Sehubungan dengan hal tersebut, kepada nama-nama yang tercantum diatas, agar melakukan pendaftaran ulang ke Kantor BKD Kabupaten Sambas mulai tanggal 22 Desember 2010 s/d 28 Desember 2010, pada setiap hari jam kerja, dengan membawa :
1. Tanda Peserta Ujian CPNS;
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai dari tingkat Sekolah Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi yang telah dilegalisir (masing-masing 2 rangkap), dan menunjukkan Ijazah beserta Transkrip Nilai yang asli;
3. Fotokopi Surat Nikah dan Akte Kelahiran Anak bagi yang sudah berkeluarga (masing-masing 2 rangkap);
4. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian yang masih berlaku (2 rangkap) dan menunjukkan surat aslinya;
5. Fotokopi Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Pemerintah (2 rangkap) dan menunjukkan surat aslinya;
6. Fotokopi Surat Bebas Narkoba (Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan zat adiktif lainnya) dari Dokter/Rumah Sakit Pemerintah (2 rangkap) dan menunjukkan surat aslinya;
7. Fotokopi Kartu Tanda Pencari Kerja (Ak/I) dari Kantor / Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat (2 rangkap) dan menunjukkan surat aslinya;
8. Fotokopi bukti pengalaman kerja yang otentik dan dilegalisir serta surat keterangan masih bekerja dari kepala instansi bagi yang memiliki pengalaman kerja dan pelamar yang berusia diatas 35 tahun (2 rangkap) dan menunjukkan surat aslinya.
9. Pas Foto dengan ukuran 3×4 sebanyak 8 lembar :
Bagi peserta yang tidak melakukan pendaftaran ulang dan tidak melengkapi persyaratan sebagaimana tersebut di atas, maka dinyatakan mengundurkan diri sebagai CPNS Pemerintah Kabupaten Sambas. Kepada peserta yang dinyatakan lulus namun mengundurkan diri, agar membuat surat pernyataan pengundurun diri diatas kertas bermaterai Rp.6000,-, dan kelulusannya digantikan oleh peserta lain pada rangking nilai dibawahnya.
Demikian untuk menjadi maklum.
Sambas, 21 Desember 2010
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
KABUPATEN SAMBAS/
Selaku
Ketua Panitia Pengadaan CPNS
Tertanda
H. IMTIHAN R, S.Sos
Pembina Utama Muda
NIP. 19540104 197903 1 006
Tembusan disampaikan kepada :
1. Bapak Bupati Sambas sebagai laporan
2. Ibu Wakil Bupati Sambas sebagai laporan
3. Ketua DPRD Kab. Sambas di Sambas
4. Kepala Kanreg V BKN di Jakarta
5. Kepala BKD Propinsi Kalbar di Pontianak
Silakan download :
Bila anda mendapatkan informasi : Hasil Tes CPNS Tahun 2010 - Pemkab Sambas
Sudah 'EXPIRED', Kami mohon maaf
Untuk Mendapatkan Info Terbaru Silakan Klik : INFORMASI TERBARU PARENGNING