P E N G U M U M A N
Nomor : 800/700/BKD/XII/2010
TENTANG
PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI PENERIMAAN
CPNSD KABUPATEN SAMOSIR FORMASI TAHUN 2010
Nomor : 800/700/BKD/XII/2010
TENTANG
PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI PENERIMAAN
CPNSD KABUPATEN SAMOSIR FORMASI TAHUN 2010
Berdasarkan Piagam Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Samosir dengan Universitas Sumatera Utara Nomor : 800/648.2/BKD/XII/2010; 7071/H5.I.R/MoU/2010 tanggal 12 Nopember 2010 dan Keputusan Bupati Samosir Nomor 871/ /BKD/XII/2010 tanggal Desember 2010 tentang Penetapan Peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi Penerimaan CPNSD Kabupaten Samosir Formasi Tahun Anggaran 2010, sebanyak 219 orang terdiri dari 99 orang Tenaga Keguruan, 6 orang Tenaga Kesehatan dan 114 orang Tenaga Teknis untuk mengisi jabatan yang lowong pada Pemerintah Kabupaten Samosir sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan persyaratan seperti tersebut dibawah ini.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi Penerimaan CPNSD Kabupaten Samosir Tahun 2010 agar melengkapi berkas dengan persyaratan sebagai berikut:
A. SYARAT – SYARAT YANG HARUS DIPENUHI
- Surat lamaran ditulis tangan memakai tinta warna hitam, diatas kertas bermaterai Rp. 6.000,- dan ditujukan kepada Bupati Samosir;
- Fotocopy sah Ijazah/Akta dan Transkrip Nilai mulai awal sampai akhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Mengisi Daftar Riwayat Hidup sesuai dengan Anak Lampiran I-c Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002;
- Mengisi Surat Pernyataan sesuai dengan Anak Lampiran I-d dari Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 dibubuhi Materai Rp. 6.000;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari POLRES berdasarkan Domisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dan Surat Keterangan tidak menggunakan atau mengkonsumsi Narkoba, Zat Psikotropika dari Dokter RSUD. dr. Hadrianus Sinaga Pangururan dengan biaya sebesar Rp. 320.000 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
- Kartu Pencari tenaga Kerja (AK-1) dari Dinas Tenaga Kerja berdasarkan domisili sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotocopy sah Akte Kelahiran;
- Fotocopy sah Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai domisili;
- Pas photo Hitam Putih non digital uk. 3 x 4 cm sebanyak 6 (enam) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pas photo tersebut;
- Berkas pada no. 1 s/d 9 dibuat rangkap 2 (dua) dengan warna Map sebagai berikut:
- Tenaga Keguruan : Warna Merah
- Tenaga Kesehatan : Warna Kuning
- Tenaga Strategis : Warna Hijau
- Pengesahan fotokopi ijazah/STTB, surat kterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan.
- Apabila satuan pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB sudah tidak beroperasi atau ditutup, pengesahan ijazah/STTB, surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dilakukan oleh kepala dinas yang membidangi pendidikan di Kabupaten/kota yang bersangkutan.
- Fotocopy ijazah dan Transkrip Nilai dari perguruan tinggi negeri (PTN) dilegalisir oleh Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik.
- Fotocopy ijazah dan Transkrip Nilai dari perguruan tinggi swasta (PTS) dilegalisir oleh Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik/Direktur/Pembantu Direktur/Ketua.
- Pegesahan atau legalisir ijazah/STTB tersebut diatas harus dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan (berwenang) dengan ketentuan harus ditandatangani langsung (tidak boleh menggunakan stempel tanda tangan).
- Tempat pendaftaran di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Samosir Jl. Raya Rianiate KM 5,5 Pangururan
- Penerimaan Berkas pada tanggal 23, 27, 28 Desember 2010 pada jam kerja mulai pukul 09.00 Wib s/d 16.00 Wib.
- Apabila sampai pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2010 pada pukul 16.00 wib berkas belum disampaikan secara lengkap, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan GUGUR.
Bila anda mendapatkan informasi : Hasil Tes CPNS Tahun 2010 - Pemkab Samosir
Sudah 'EXPIRED', Kami mohon maaf
Untuk Mendapatkan Info Terbaru Silakan Klik : INFORMASI TERBARU PARENGNING