Hasil Ujian/Kelulusan Seleksi direncanakan akan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2010 melalui Media Cetak, website Pemerintah Kota Bekasi (www.kotabekasi.go.id) dan website Sistem Informasi CPNS Online Kota Bekasi (http://kotabekasi.unpad.ac.id).
TINDAK LANJUT SELEKSI AKADEMIK DAN PELAKSANAAN SELEKSI ADMINISTRASI :- Pelamar yang dinyatakan lulus ujian seleksi akademik harus datang sendiri (tanpa diwakilkan) untuk melapor kepada Panitia Pengadaan CPNS Daerah Kota Bekasi Tahun 2010 pada tanggal 15 Desember 2010 pada pukul : 09.00 s.d 16.00 WIB (waktu panitia), di Sekretariat CPNS yang bertempat di Gedung PSSI (belakang GOR Kota Bekasi ) Jl. A. Yani No. 2 Kota Bekasi dengan membawa Kartu Peserta Ujian asli dan KTP asli.
- Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud huruf F angka 1 di atas, yang bersangkutan tidak hadir untuk melapor, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur, kemudian diganti dengan peserta dengan ranking dibawahnya sesuai dengan hasil ranking seleksi akademik pada masing-masing jabatan.
- Apabila setelah dihubungi (ditelepon/diberi surat pemberitahuan), dalam jangka waktu 1 x 24 jam terhitung sejak dihubungi yang bersangkutan tidak hadir untuk melapor/memenuhi panggilan maka yang bersangkutan dinyatakan gugur, kemudian diganti pelamar dengan ranking dibawahnya sesuai dengan lamaran jabatan. Demikian seterusnya sesuai dengan jumlah formasi jabatannya.
- Seleksi Administrasi (Seleksi Berkas) akan dilaksanakan pada :
- Senin, 20 Desember 2010 untuk Tenaga Guru;
- Selasa, 21 Desember 2010 untuk Tenaga Kesehatan;
- Rabu, 22 Desember 2010 untuk Tenaga Strategis;
- – Hari, tanggal :
- – Pukul : 09.00 s.d. 16.00 WIB
- – Tempat : Sekretariat Panitia Pengadaan CPNS Daerah Kota Bekasi Tahun 2010 yang bertempat di Gedung PSSI (belakang GOR Kota Bekasi) Jln. A. Yani No 2 Kota Bekasi
- – Catatan : Setiap pelamar yang melakukan seleksi Administrasi akan langsung diberikan surat Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat (tidak lulus seleksi administrasi).
- Pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat sebagaimana dimaksud pada huruf F angka 4d di atas, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur, kemudian diganti pelamar dengan ranking dibawahnya sesuai dengan hasil ranking seleksi akademik pada masing-masing jabatan.
- Sebagai pengganti pelamar yang gugur, berlaku pemanggilan sesuai dengan huruf F angka 3 di atas.
Bila anda mendapatkan informasi : Pengumuman Hasil Ujian Tes CPNS Tahun 2010 - Kota Bekasi
Sudah 'EXPIRED', Kami mohon maaf
Untuk Mendapatkan Info Terbaru Silakan Klik : INFORMASI TERBARU PARENGNING